Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun, komites sekolah diizinkan menerima sumbangan, bila wali murid itu menyumbang secara sukarela.
Demikian ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya," ujar Dian dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/1/2017), dikutip detik.com.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas, pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol, dan partai politik.
Posting Komentar