Menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mayoritas media massa online tidak memenuhi syarat sebagai sebuah media legal.
"Media yang ada jumlahnya sekitar 43.400, tetapi yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media," ujarnya, Rabu (21/12/2016), dikutip Kompas.
Ia menilai media massa yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Parahnya lagi, tidak jarang media-media tersebut menjadi rujukan orang.
"Berita-berita di media itu dipercaya publik, di-capture dan di-share.," ujarnya seraya mencontohlan sebuah media online --tepatnya blog berita-- yang menurutnya isinya fitnah semua.
Dewan Pers meminta masyarakat untuk teliti memilih bahan bacaan. Jangan sampai masyarakat terbawa oleh perspektif media massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.
Stempel 'Label Halal' Media 2017
Dewan Pers berencana memberikan "stempel" bagi media massa yang memenuhi syarat undang-undang 9 Februari 2017 bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
"Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi akan diberikan logo. Semuanya, mulai dari online, cetak, dan radio," ujarnya.
Bentuk logo bahwa media itu terverifikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, "stempel" akan dalam bentuk seperti running text.
Untuk media massa radio, "stempel" akan berupa suara. Adapun untuk media massa online, "stempel" akan berupa logo di laman utama media tersebut.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono mengatakan, semua media atau perusahaan pers, termasuk media onlina atau koran online, harus mengantongi label ‘halal’ tahun 2017 dari Dewan Pers.
Margiono mengatakan, label halal ini merupakan kompetensi perusahaan media dalam memberitakan.
"Diberikan label oleh Dewan Pers mengenai verifikasi perusahaan media. Agar masyarakat tahu media mana saja yang sudah sesuai dengan aturan Dewan Pers dan kaidah jurnalistik,” jelasnya (Baca: Semua Media Harus Kantongi Label ‘Halal’ Tahun 2017).*
Posting Komentar