Setidaknya ada sembilan situs yang diblokir oleh Kemkominfo. Kesembilan situs yang diblokir itu mayoritas merupakan situs-situs Islam dan sebagian berupa blog berplatform blogger.
Dilansir Merdeka, kesembilan situs yang diblokir karena dianggap penyebar berita hoax itu adalah
1. Nahimunkar.com
2. Gensyiah.com
3. Kiblat.net
4. Islampos.com
5. Suaranews.com
6. Izzamedia.com
7. Voa-islam.com
8. Dakwahtangerang.com
9. Bisyarah.com
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, kesembilan situs tersebut sudah dicek keabsahannya melakukan penyebaran berita hoax.
"Lembaga negara yang berkaitan dengan hal itu merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran sembilan situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP). Harusnya, hari ini sudah berjalan," katanya, Sabtu (31/12/2016).
Semmy menuturkan, jika ada dari kesembilan situs itu tidak terima diblokir lantaran dituding menyebar informasi-informasi hoax, dipersilakan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Ada mekanismenya untuk normalisasi lihat saja aturannya di PM," jelasnya.
Sepanjang 2016 Kemkominfo memblokir 773.000 situs berdasarkan 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut di antaranya menngandung unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk berita hoax, belum ada kategori tersendiri. Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, menyebutkan, dengan kejadian pemblokiran situs berita penyebar hoax, diperlukan penambahan kategori baru khusus berita-berita fitnah. "Perlu kita buat kategori baru," ujarnya.
1. Nahimunkar.com
2. Gensyiah.com
3. Kiblat.net
4. Islampos.com
5. Suaranews.com
6. Izzamedia.com
7. Voa-islam.com
8. Dakwahtangerang.com
9. Bisyarah.com
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, kesembilan situs tersebut sudah dicek keabsahannya melakukan penyebaran berita hoax.
"Lembaga negara yang berkaitan dengan hal itu merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran sembilan situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP). Harusnya, hari ini sudah berjalan," katanya, Sabtu (31/12/2016).
Semmy menuturkan, jika ada dari kesembilan situs itu tidak terima diblokir lantaran dituding menyebar informasi-informasi hoax, dipersilakan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Ada mekanismenya untuk normalisasi lihat saja aturannya di PM," jelasnya.
Sepanjang 2016 Kemkominfo memblokir 773.000 situs berdasarkan 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut di antaranya menngandung unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk berita hoax, belum ada kategori tersendiri. Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, menyebutkan, dengan kejadian pemblokiran situs berita penyebar hoax, diperlukan penambahan kategori baru khusus berita-berita fitnah. "Perlu kita buat kategori baru," ujarnya.
Pemblokiran situs ini merupakan kelanjutan dari instruksi presiden untuk menindaktegas situs-situs yang dianggap menyebarkan berita palsu atau hoax.*
Posting Komentar