Februari 2017

Akun Anonim Media Sosial Bisa Dilacak Polisi
POLISI menyatakan bisa melacak akun anonim, nama samaran, ataupun akun palsu di media sosial. Akun media sosal abal-abal itu biasanya menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian yang menyerang seseorang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, akun anonim bisa dengan mudah dilacak. Namun, perlu waktu untuk menemukan siapa orang yang mengelola dan menjalankan akun tersebut.

"Bisa, tetap bisa dilacak. Cuma butuh teknologi dan waktu," kata Fadil, Senin (27/2/2017), dikutip Liputan6.

Dijelaskan, akun anonim ini kerap menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian (hate speech). Hanya saja, Fadil mengaku pihaknya tak bisa langsung bergerak menindak akun tersebut tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Tapi kalau sudah viral kita melakukan profiling atau penyelidikan," ucap Fadil.*

D’Academy Indosiar Dihentikan Sementara oleh KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan program siaran D’Academy Indosiar selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017.

Sanksi administratif bagi D’Academy Indosiar berupa penghentian sementara itu diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat, Senin (20/2/2017). 

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan," demikian dirilis situs resmi KPI Pusat.

Aturan yang dilanggar adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. 

Disebutkan, pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.

Dilansir kompas.com, sanksi terhadap program D'Academy Indosiar itu berupa tayangan kata-kata kasar yang diuucapkan juri, Dewi Perssik, yang beradu mulut dengan Nassar gara-gara berbeda pendapat tentang seorang kontestan D'Academy.

Dari video yang diunggah di Youtube, Dewi Perssik mengucapkan kata b*nc*ng dan an**ng kepada Nassar.

VIDEO PERTENGKARAN DEWI PERSSIK vs NASSAR


Cuplikan dari pertengkaran dan makian tersebut beredar luas di media sosial. KPI Pusat sebelumnya telah memanggil pihak Indosiar untuk menjelaskan tayangan tersebut. KPI menggunakan klarifikasi dari stasiun televisi tersebut untuk mengambil keputusan.

Saat menyerahkan surat sanksi kepada Indosiar, komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, meminta Indosia untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa atau melakukan pelanggaran lain.

Ia berharap sanksi tersebut bisa menjadi bahan perbaikan bagi program D'Academy dan program-program televisi secara umum.*

Manchester United vs Saint-Étienne 3-0 Video Gol & Match Highlights
Manchester United vs Saint-Étienne 3-0 Video Gol & Match Highlights.

MANCHESTER UNITED menang telak 3-0 atas Saint-Eteinne dalam pertandingan leg pertama babak 32 besar Liga Europa (UEFA Europa League) di Old Trafford, Kamis 16 February 2017.

Tiga gol MU dicetak lewat hat-trick Zlatan Ibrahimovic, dua di antaranya melaui tendangan beba dan tendangan penalti.

Ibra kemudian terpilih sebagai pemain terbaik (man of the match) dalam laga ini. Pemain lain yang tampil cemerlang adalah Paul Pogba, Eric Bailly, dan Marcus Rashford.

Dalam pertandingan ini MU menurunkan pemain inti, kecuali David de Gea yang digantikan Sergio Romero. Wayne Rooney tidak dimainkan dalam laga kali ini.

Manchester United vs Saint-Étienne 3-0 Video Gol & Match Highlights



Susunan Pemain
Manchester United:
Sergio Romero; Antonio Valencia, Eric Bailly, Chris Smalling, Daley Blind; Ander Herrera, Marouane Fellaini (Jesse Lingard 46'), Paul Pogba; Juan Mata (Marcys Rashford 70'), Anthony Martial (Ashley Young 85'), Zlatan Ibrahimovic.

Saint Etienne: Ruffier; Malcuit, Theophile-Catherine, Perrin, Florentin Pogba (Beric 79); Veretout, Pajot (Kristian Selnaes 72); Jorginho (Nolan Roux 65), Saivet, Monnet-Paquet; Hamouma.*

Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017: Pilgub Berlangsung Dua Putaran
HASIL Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017), sejauh ini menunjukkan tidak ada pasangan yang meraih suara di atas 50% plus satu. Itu artinya, pemilihan gubernur di ibu kota Indonesia ini akan berlangsung dua putaran.

Sebelumnya, hampir semua lembaga survei menyatakan, tak ada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraup suara di atas 50 persen plus satu.

Dua pasangang diprediksi maju di putaran kedua adalah pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.

Hasil Quick Count (Hitung Cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017 yang ditayangkan NET.TV, dari 70% total suara yang masuk hingga Pkl. 16.00 WIB, Agus-Silvy meraih 16,8% suaran, Ahok-Djarot 43,56% suara, dan Anies-Sandi 39,64% suara.

Jika komposisi suara seperti itu dan tidak ada pasangan yang meraih suara 50% plus satu, maka dipastikan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi bertarung lagi di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Aturan Pilkada Dua Putaran



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.

Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Berikut ini petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.

Pasal 36

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Jika putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Berikut petikannya:
Pasal 36:

(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.

(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dilansir laman resmi KPUD Jakarta, jika Pilkada DKI berlangsug dua putara, maka KPUD Jakarta akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.

KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017. Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.
  • Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.
  • Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017.
  • Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
  • Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017.

Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.

Demikian Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 dan aturan main Pilgub Berlangsung Dua Putaran yang diolah dari berbagai sumber.*

Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017: Agus, Ahok, Anies
Hasil Akhir Quick Count (Hitung Cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok-Anies ke Putaran Dua. Agus Tereliminasi.

HASIL Quick Count (Hitung Cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melibatkan Agus Harimurti, Basuki Tjahaja Purna alias Ahok, dan Anies Baswedan paling menyita perhatian, Secara, DKI adalah Daerah Khusus Ibu Kota.

Pilkada DKI 2017 yang pencoblosannya berlangsung Rabu (15/2/2017) bersama sejumlah daerah lain di Indonesia, paling panas selama masa kampanye. Buzzer bermunculan. Demikian pula hoax dan Tweet War.

Hasil quick count Pilkada DKI 2017 sudah disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi yang sudah bekerja sama dengan lembaga survey. Hasilnya, hingga Pkl. 13.20 WIB, ketiga pasangan masih mendapatkan suara 0% karena datanya belum masuk :)

Di laman detik.com, tersaji Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai berikut. Pasangan Ahok-Djarot vs Anies-Sandi saling kejar.

Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017

UPDATE PKL. 15.45 WIB

Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017

UPDATE PKL. 17.30 WIB


Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017


UPDATE Pkl. 21.30 WIB (FINAL)

Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017


Hasil hitung cepat biasanya tidak jauh berbeda dengan hasil "hitung beneran" (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal ini KPUD Jakarta.

Selain hitung cepat, ada juga Survei Exit Poll di Pilkada DKI Jakarta 2017 ini. Versi Exit Poll, pasangan Anies-Sandi unggul atas Agus-Silvy dan Ahok-Djarot.

Dilansir Pojok Satu,  hasil Exit Pol Pilkada DKI Jakarta 2017 lembaga survei Indomatrik menempatkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di urutan pertama dengan perolehan 47,92 persen, diikuti Ahok-Djarot 37,50 persen, dan Agus-Sylvi 14,58 persen.

Exit poll yang dilakukan tim Radar Bogor di TPS 28, tempat Anies Baswedan menggunakan hak pilihnya, juga menunjukkan hasil signifikan untuk Anies. Dari 11 pemilih yang ditanyai tim Radar Bogor, sebanyak 10 orang memilih Anies dan hanya 1 memilih Ahok.

Demikian Hasil Akhir Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017. Hasil ini TIDAK RESMI karena yang resmi adalah hasil rekapitulasi suara KPUD Jakarta secara manual.

Namun, dari hasil akhir Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017, hampir dipastikan Ahok-Anies ke Putaran Kedua dan Agus tersingkir.*

Media Sosial Sumber Utama Penyebaran Hoax
MEDIA SOSIAL merupakan sumber utama penyebaran berita bohong (hoax). Demikian hasil survei Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang dirilis Senin (13/2/2017).

Hasil survei secara online yang melibatkan 1,116 responden itu menunjukkan, sebanyak 92,40 persen hoax ditemui di media sosial.

Sebanyak 62,8 persen responden mengaku sering menerima hoax dari aplikasi pesan singkat, seperti Line, WhatsApp (WA), atau Telegram.

Saluran penyebaran hoax lainnya adalah situs web 34,9 persen, televisi 8,7 persen, media cetak 5 persen, email 3,1 persen dan radio 1,2 persen. 

Sebanyak 91,8 persen responden mengatakan, berita mengenai sosial-politik adalah jenis hoax yang paling sering ditemui dengan persentase di media sosial sebanyak 92,40 persen.

"Hoax sengaja dibuat untuk memengaruhi opini publik dan kian marak lantaran faktor stimulasi seperti Sosial Politik dan SARA. Hoax ini juga muncul karena biasanya masyarakat menyukai sesuatu yang heboh," ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono, dikutip Tekno Liputan6.

Kristiono menilai, responden sudah cukup kritis karena mereka telah terbiasa memeriksa kebenaran berita. "Ini artinya sudah bagus. Tinggal bagaimana mencegah kelompok silent majority berpindah menjadi haters," tuturnya.*

Video Gol Manchester United vs Watford 2-0 EPL 11/2/2017
Video Gol Manchester United vs Watford 2-0 EPL 11/2/2017

Manchester United  menang 2-0 atas Watford di Stadion Old Trafford pada pertandingan pekan ke-25 Liga Inggris, Sabtu (11/2/2017) malam WIB.

Dua gol kemenangan United dicetak Juan Mata (32') dan Anthony Martial (60').

Manchester United tampil mendominasi dengan 58 persen penguassaan bola. Mereka juga punya 23 peluang mencetak gol berbanding 9 milik tim tamu.

Setan Merah - julukan Manchester United - sempat beberapa kali membuang peluang berbahaya hingga Mata memecah kebuntuan pada menit ke-32.

Martial menjadi kreator gol pertama Manchester United. Umpan silang dia dibiarkan oleh Zlatan Ibrahimovic. Mata yang berada di belakang Ibra langsung menyontek bola dan menaklukkan kiper Watford, Heurelho Gomes.

Pada menit ke-60, Martial mencatatkan namanya di papan skor. Menerima umpan dari Ibrahimovic, penyerang asal Prancis ini menerobos area pertahanan Watford, mengelabui satu pemain, dan melepas tendangan untuk mencetak gol kedua MU.

Skor akhir MU vs Watford 2-0.

Video Gol Manchester United vs Watford 2-0 EPL 11/2/2017



Susunan Pemain
Manchester United
: David De Gea; Antonio Valencia, Eric Bailly, Chris Smalling, Daley Blind; Paul Pogba, Ander Herrera; Juan Mata (Marouane Fellaini 72'), Henrikh Mkhitaryan (Jesse Lingard 88'), Anthony Martial (Marcus Rasford 80'); Zlatan Ibrahimovic.

Watford: Heurelho Gomes; Miguel Britos (Daryl Janmaat 46'), Younes Kaboul, Sebastian Prodl, Craig Cathcart (Isaac Success 83'); Jose Holebas, Mauro Zarate (Stefano Okaka 74'), Etienne Capoue; Tom Cleverley, M'Baye Niang, Troy Deeney.*

Kapolda Metro Nyatakan Aksi 112 Aman dan Damai
Aksi 112 Aman dan Damai. Sumber Foto: WhatsApp.*


KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen M Iriawan menyatakan Aksi 112 bertajuk Dzikir dan Tausiyah Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta berlangsung tertib, aman, dan damai. Kapolda pun mengapresiasi jalannya aksi.

"Alhamdulillah. Kegiatan aksi damai 112 aman, lancar dan tertib, kondusif. Ini merupakaan kegiatan aman, lancar tertib," kata Iriawan dalam konferensi pers di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017), dikutip detik.com.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana. Iriawan berterima kasih kepada pengurus dan peserta aksi yang mampu menjaga suasana tetap kondusif.

Iriawan mengingatkan hari ini merupakan masa kampanye terakhir. Mulai hari Minggu besok, memasuki masa tenang di mana tidak diperbolehkan ada pengumpulan massa.

"Besok sudah memasuki hari tentang dan tidak boleh ada lagi pengumpulan massa," ujar Iriawan.

Aksi damai 112 yang dijadiri ratusan ribu umat Islam dari berbagai penjuru tanah air itu dimulai sejak subuh dan berakhir setelah salat zuhur. Massa datang dan pulang dengan tertib.

Pesan-pesan yang disampaikan penceramah dan spanduk/poster mengajak umat Islam memilih pemimpin Muslim sesuai dengan perintah Al-Quran, termasuk perintah QS. Al-Maidah:51.

Aksi 112 merupakan lanjutan Aksi 411 dan 212 terkait kasus penistaan agama dan Aksi Bela Islam dan Bela Al-Quran. Dalam Aksi 112 massa juga menyuarakan Bela Ulama dan menolak kriminalisasi ulama. (Republika/Detik/WA).*

Media Dimiliki Politikus Gagal Menjadi Watchdog
PENGUSAHA media beralih menjadi politikus atau mendirikan partai berakibat lumpuhnya media sebagai pilar demoksi keempat.

Media yang yang dimiliki politisi atau dikendalikan kekuatan politik pun berubah fungsi menjadi media propaganda, bukan lagi media pers atau media jurnalistik.

Pemberitaan media partisan itu tidak akan netral, malah sering melakukan framing berita demi kepentingan pencitraan.

Setidaknya hal itu diakui mantan Ketua Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Eko Widianto. 

"Sekarang rezim media. Terutama di Indonesia. Para pengusaha media beralih menjadi politikus atau mendirikan partai. Mereka menguasai media demi meraih kekuasaan. Ini berbahaya. Pilar keempat demokrasi lumpuh, media masih gagal menjadi anjing penjaga,” tegasnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (10/2/2017).*

Siaran Langsung Live Streaming Manchester United vs Watford Jadwal Liga Inggris Sabtu, 11 Februari 2017.

Siaran Langsung-Live Streaming Manchester United vs Watford Sabtu 11/2/2017
Live Streaming menjadi pilihan untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan Manchester United vs Watford dalam lanjutan Liga Inggris Sabtu, (11/02/2017) di Old Trafford Pkl. 22:00 WIB.

Manchester United diprediksi mampu mengatasi perlawanan Watford untuk terus merangsek ke zona Liga Champions di papan klasemen.

Dengan posisi saat ini yang menempati peringkat ke-6 dengan 45 poin, United sangat mudah untuk menggeser posisi Liverpool yang berada di posisi ke-5 dengan perolehan 46 poin. Liverpool sendiri menjalani laga berat di Anfield kontra Tottenham Hotspur.

Selain misi poin penuh, MU juga mengusung misi balas dendam karena kalah 1-3 di pertemuan pertama musim ini di kandang Watford.

Siaran Langsung Live Streaming Manchester United vs Watford: 

Ketik FirstRow Sports di Google Search atau buka Total Sportek saat jam main Pkl. 22.00 WIB

Prediksi Susunan Pemain
Manchester United
: De Gea; Valencia, Smalling, Bailly, Rojo; Herrera, Pogba; Mata, Mkhitaryan, Rashford; Ibrahimovic.

Watford: Capoue, Behrami, Cleverley, Niang, Deeney, Zarate, Gomes, Cathcart, Kaboul, Prodl, Holebas.

Head to Head Manchester United vs Watford
18-09-2016 Watford 3-1 Manchester United.
03-03-2016 Manchester United 1-0 Matford.
21-11-2015 Watford 1-2 Manchester United.
14-04-2007 Watford 1-4 Manchester United.
01-02-2007 Manchester United 4-0 Watford


Hoax Berkembang karena Banyak Media Mainstream Partisan
BERITA bohong atau hoax berkembang di media sosial karena media mainstream tidak berimbang dan partisan dalam pemberitaannya.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad. Ditegaskan, media arus utama banyak yang partisan dan melakukan framing.

Ia berharap, media dan insan pers dapat menangkal hoax dengan secara konsisten menghadirkan pemberitaan yang berimbang (cover both side) dan akurat.

"Peringatan Hari Pers nasional 9 Februari harus menjadi tonggak sejarah dan langkah awal melakukan evaluasi kerja-kerja jurnalistik selama Ini. Hal Ini dalam upaya menegaskan kembali profesi jurnalis yang sangat penting untuk tumbuhnya masyarakat yang lebih berbudaya,” katanya, Kamis (9/2/2017), dikutip Koran Jakarta.

Farouk menegaskan, pers dan seluruh masyarakat harus secara serius menangkal hoax. Karena berita hoax sejatinya adalah isu yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghadirkan situasi tidak kondusif ditengah-tengah masyarakat. 

Dalam upaya menangkal hoax, masyarakat harus sadar literasi, di antaranya dengan mampu menyeleksi informasi dan melakukan verifikasi terhadap berita yang diterima. 

"Disisi lain, saya mengajak kepada seluruh insan media memegang Kode Etik Jurnalistik dan menghadirkan berita-berita terpercaya,” ujarnya.*

Barcode Media Dewan Pers Dinilai Lindungi Kapitalis Besar
Verifikasi dan Barcode Media yang dilakukan Dewan Pers dinilai hanya melindungi pemodal besar. 

Barcode juga dinilai tak ubahnya bentuk lain dari intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan barcode juga dianggap sebagai cara lain melindungi eksistensi pemodal besar yang punya hajat di ladang bisnis media.

"Verifikasi bangun tembok baru setelah UU ITE. Dewan Pers hanya melindungi pemodal besar," kata Damar dari Souteast Asia Freedom Of Expression dalam sebuah diskusi di LBH-Pers, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Pegiat Serikat Pekerja Industri Media dan Kreatif untuk Demokrasi, Ichsan Rahardjo mengatakan, keberatan mereka salah satunya berkaitan dengan regulasi Dewan Pers yang mengatur besarnya jumlah modal usaha yakni minimal Rp50 juta dan harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).

"Akan terjadi korporasi pers, hanya untungkan pemodal besar saja. Monopoli informasi nanti di situ. Seharusnya juga bukan hanya PT yang diterima tapi juga dari yayasan atau perkumpulan," kata Ichsan.

Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Pendataan ini juga merupakan komitmen komunitas pers di Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.

Verifikasi itu antara lain meliputi legalitas media, isi pemberitaan, keberadaan penanggungjawab redaksi yang jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak, adanya kode etik dan pedoman perilaku.

Aturan verifikasi media juga dinilai tergesa-gesa lantaran Dewan Pers tidak melibatkan stakeholder dan Serikat Pekerja Media dalam perumusannya. Alih-alih menaikan mutu media dengan sistem lisensi barcode, Dewan Pers dianggap kurang peka terhadap masalah substansial yang dimiliki pekerja media.

"Dari 17 pasal pada standar perusahaan pers, ada enam pasal yang pro dengan kepentingan pekerja media seperti perlindungan hukum, gaji, dan bonus. Ini pasal yang sangat baik dan kami ingin verifikasi jangan hanya formalitas tapi juga memang berdampak baik pada kesejahteraan karyawan," kata Ichsan.

Buntut dari verifikasi menurut Ichsan hanya akan mendatangkan masalah baru yang belum tuntas diperhatikan Dewan Pers. Selain kesejahteraan pekerja media yang belum terakomodasi, Ichsan menyebut akan terjadi pembatasan kerja jurnalistik yang dialami media yang belum terverifikasi.

"Nanti masyarakat tidak percaya dan enggan menjawab wawancara. Lalu media kecil disebut abal-abal," kata dia.

Gagasan verifikasi media oleh Dewan Pers berangkat dari fenomena maraknya media, terutama media online, yang belakangan disinggung kerap menyebarkan berita palsu atau hoax ke masyarakat. (CNNI).*

Aliansi Pekerja Media Tolak Barcode Buatan Dewan Pers
VERIFIKASI dan penerapan barcode media oleh Dewan Pers menuai kontroversi.  Aliansi Pekerja Media dan pegiat pers alternatif bahkan menolaknya.

Menurut Anggota Dewan Komite Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Iksan Raharjo, aturan serta mekanisme verifikasi media bermasalah dan berefek samping yang tidak diperhitungkan oleh Dewan Pers.

Ikhsan khawatir, verifikasi media bakal disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam kebebasan media.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan berkomitmen tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan kerja jurnalistik serta mendesak Dewan Pers mengakomodasi badan hukum selain PT sebagai perusahaan pers seperti koperasi, yayasan, dan perkumpulan.

"Kami juga meminta Dewan Pers memperluas pemangku kepentingannya dengan memasukkan organisasi serikat pekerja media, pegiat media komunitas, alternatif, dan pers mahasiswa," ujarnya, Kamis (9/2/2017), dikutip KBR.

Ditambahkannya, Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers membatasi badan hukum hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain itu kata dia, perusahaan yang dimaksud Dewan Pers harus memiliki modal paling sedikit Rp50 juta.

Menurut Iksan, Kondisi ini hanya menguntungkan media dengan modal besar dan merugikan media rintisan, media berbasis komunitas serta alternatif.

"Jika hal ini terus dibiarkan akan mengarahkan pada terjadinya korporatisasi pers atau kondisi ketika hanya perusahaan bermodal jumbo saja yang diizinkan menjadi lembaga pers dan akhirnya memonopoli sumber informasi," jelasnya. 

Anggota aliansi yang menolak verifikasi Dewan Pers di antaranya Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, LBH Pers, Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI), Indoprogress, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Islam Bergerak, ICT Watch, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Hal senada dikemukakan LBH Pers. Kepala Divisi Riset dan Pengembangan LBH Pers Asep Komarudin mengatakan, kebijakan verifikasi dan barcode media harus dilakukan hati-hati karena menyangkut kepentingan banyak pihak. 

"Mandat dari Undang-Undang Pers (ke Dewan Pers) adalah mendata, bukan memberi lisensi,” katanya di Kantor LBH Pers, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

LBH Pers, kata Asep, khawatir adanya lisensi, seperti pemberian barcode, akan membuat sumber berita ragu menerima media yang tidak terverifikasi. Padahal bisa jadi media tersebut patuh terhadap asas jurnalisme dan kode etiknya. “Nanti media yang tidak jelas (ber-barcode) tidak ditanggapi,” katanya dikutip Tempo.

Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, yang jatuh pada 9 Februari, Dewan Pers mengumumkan media-media yang lolos dalam verifikasi awal. Saat ini, baru ada 77 media yang dapat diverifikasi, sedangkan lainnya masih dalam proses. Dewan Pers menilai verifikasi bagian dari proses pendataan perusahaan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Dibanjiri Informasi, Masyarakat Sedang Gagap Media
Sebagai bangsa yang dibesarkan dengan budaya lisan, bukan budaya membaca, masyarakat Indonesia sedang gagap media ketika teknologi berupa gadget makin terjangkau dan melaluinya informasi datang membanjiri, termasuk berita-berita yang simpang siur dan hoax.

Demikian dikemukakan sosiolog dari Universitas Nasional Jakarta, Sigit Rochadi, Rabu (8/2/2017).

"Mereka mengalami kejutan budaya (cultural shock) seperti mengalami lompatan jauh dibanding kebutuhan. Informasi yang diterima berkali lipat lebih banyak dari yang dibutuhkan," katanya dikutip Berita Satu.

Dikemukakan, berbagai informasi termasuk hoax banyak diterima melalui media sosial (medsos). Medsos mempunyai ciri, tidak dikenal (anonimity), tak dilihat (invisibility), sering tidak sinkron dengan topik utama (acyncrhonicity), hanya permainan (disociative imagination), dan tidak ada yang punya otoritas lebih (minimizing authority).

Dengan ciri-ciri tadi maka pengguna medsos tidak mementingkan kebenaran, tetapi sensasi, kesenangan, kepuasan yang sifatnya sesaat.

"Karenanya, via medsos orang sesukanya menyampaikan apa saja yang ada di pikiran dan perasaannya masing-masing," tegasnya.

"Baru pada saat sekarang orang bisa menyampaikan apa saja secara bebas. Semua perasaan yang selama ini dipendam oleh generasi terdahulu, dapat dinyatakan secara terbuka tanpa beban," katanya.

Apa yang terpendam atau yang dahulu tabu itu antara lain terkait agama, suku atau ekonomi politik. “Maka begitu tersedia sarana langsung meledak,” katanya.

Menurut Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ricardi S Adnan, saat ini masyarakat Indonesia sedang gegar budaya dengan adanya medsos. 

"Pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan bukannya memanas-manasi situasi. Sebab saat ini medsos dipenuhi dengan isu-isu politik," katanya.

Ia menilai, media arus utama terlalu kaku dengan format yang dinilainya sudah kuno. Berita dari media arus utama cenderung telat sampainya dibandingkan medsos. Namun saat ini, tidak akan ditinggalkan sepenuhnya.*

RATUSAN mahasiswa menggeruduk dan menggelar aksi demonstrasi di depan rumah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mega Kuningan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Anehnya, dilansir detik.com, para mahasiswa tampak bingung dan baru sadar bahwa lokasi tempat mereka berdemo merupakan rumah SBY.

Massa mahasiswa yang banyak mengenakan jas almamater kampusnya itu dibawa oleh segelintir orang tanpa sepengetahuan mereka sendiri. Mereka tak lain adalah peserta Jambore dan Silaturahmi Mahasiswa Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur, yang materinya juga diarahkan mendukung rezim.

Melalu akun Twitternya, SBY juga turut mengabarkan aksi tersebut. "Saudara-saudaraku yg mencintai hukum & keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan "digrudug" ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*," ucap SBY melalui akun @SBYudhoyono.

Diberitakan Tribunnews, jumlah mahasiswa tersebut sekitar 300 hingga 700 orang. Ketua Panitia Jambore dan Silaturahmi Mahasiswa Indonesia, Septian, mengakui, kediaman SBY menjadi salah satu lokasi tujuan aksi peserta jambore sebagaimana hasil rekomendasi peserta Jambore dan Silaturahmi Mahasiswa Indonesia yang dilaksanakan tiga hari terakhir di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

Usai dari kediaman SBY, para mahasiswa juga berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Banyak pihak menilai, di tengah harapan rakyat akan adanya aksi mahasiswa sepertu zaman dulu yang memihak rakyat, aksi mahasiswa tersebut justru sebuah ironi besar sekaligus merusak citra mahasiswa sebagai agen perubahan pembela kebenaran.

Aksi demo tersebut jelas menunjukkan mahasiswa kini mudah dikendalikan oleh rezim, entah dengan iming-iming apa. Mahasiswa pun dicekam, antara lain dalam bentuk poster atau meme berikut ini yang beredar di media sosial.

Jadi Alat Penguasa dan Demo Kediaman SBY, Mahasiswa Dikecam

Demo Kediaman SBY, Mahasiswa Dikecam

Akibat Demo Rumah SBY: Mahasiswa Dirisak (Dibully) & Dinilai Jadi Alat Penguasa.*

Media Sosial Mengancam Profesionalisme Wartawan
MEDIA Sosial merupakan ancaman baru profesionalisme wartawan. Kehadiran dan perkembangan medsos membuat wartawan malas menemui langsung narasumber guna mendapatkan informasi akuat.

Demikian dikemukakan Direktur Riset dan Komunikasi Publik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Agus Sudibyo, dalam pelatihan Peningkatan Profesionalisme Wartawan di Hotel The Natsepa, Ambon, Minggu (5/2/17).

Menurutnya, saat ini media sosial dapat mengubah cara kerja wartawan sehingga profesionalisme wartawan dengan sendirinya bisa hilang.

"Saat ini kehadiran media sosial, membuat wartawan dinina bobokkan. Wartawan lebih mudah untuk konfirmasi berita ke narasumber. Padahal, biar lebih aktual upayakan temui narasumber, ” jelasnya dikutip Fajar.

Agus menerangkan, lebih mudahnya mengakses medsos, bisa berdampak positif dan negatif kepada semua orang. Khusus negatifnya, banyak orang-orang yang menjadikan medsos itu sebagai wadah menyebar luaskan unformasi bersifat mencemarkan nama dan SARA.

"Begitupula dengan wartawan. Mereka harus berhati-hati menyebar luaskan berita melalui medsos. Jangan sampai melanggar undang- undang ITE”, harapnya.

Agus juga menuturkan, politik saat ini semakin terpuruk. Karena saat ini banyak pemilik media yang terjung berpolitik. Hal itu bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan di kota-kota lainnya di Indonesia.

“Di daerah lain juga demikian. Ini bukan hanya menjadi permasalahan pada pemilik media. Namun juga pada wartawannya. Bisa saja wartawan di media menjadi tim sukses, baik secara langsung maupun sembunyi-sembunyi, ” tuturnya.*

Manchester United vs Leicester City 3-0 Video Gol & Highlights
Manchester United vs Leicester City 3-0 Video Gol & Highlights.

Sepakbola -- Manchester United kembali ke jalur kemenangan. Dalam pertandingan pekan ke-24 Liga Primer Inggris di kandang Leicester City, King Power Stadium, Minggu (5/2/2017), MU menang 3-0 atas tuan rumah.

Tiga gol kemenangan MU dicetak Henrikh Mikhitaryan (42'), Zlatan Ibrahimovic (44'), dan Juan Mata (49').

United masih di posisi enam klasemen, di bawah Chelsea, Spurs, Manchester City, Arsenal, dan Liverpool. Selisih poin MU dengan Liverpool cuma satu angka.

Manchester United vs Leicester City 3-0 Video Gol & Highlights



Susunan Pemain
Manchester United
: David De Gea; Antonio Valencia, Eric Bailly, Chris Smalling, Marcos Rojo (Daley Blind 46'); Ander Herrera, Paul Pogba; Henrikh Mkhitaryan, Juan Mata (Marouane Fellaini 76'), Marcus Rashford; Zlatan Ibrahimovic.

Leicester City: Kasper Schmeichel; Dany Simpson, Huth, Morgan, Fuchs; Ryad Mahrez, Drinkwater, Ndidi, Ahmed Musa (Gray 46'); Jamie Vardy, Okazaki (Andy King 46').*

Verifikasi Media Potensial Lahirkan Hoax Baru versi Pemerintah
LANGKAH Dewan Pers melakukan verifikasi dan pemasangan barcode terhadap media massa dinilai potensial melahirkan hoax baru versi pemerintah, selain menghambat kebebasan pers. Dewan Pers dinilai linglung dan sudah tergiring politik praktis dan kepentingan sektarian.

"Saat ini Dewan Pers kebingungan dan linglung menghadapi perkembangan dunia jurnalisme di tanah air," ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, Minggu (5/2/2017). 

"Rakyat di seluruh tanah air, terutama kalangan jurnalis dan pewarta warga, tidak perlu resah, panik, dan reaktif. Tanggapi dengan biasa saja," imbuhnya.

Menurut Wilson, kebijakan Dewan Pers itu berpotensi kontraproduktif terhadap apa yang sesungguhnya ingin dicapai oleh Dewan Pers dan pemerintah Indonesia. 

Ia menegaskan, kebijakan barkode media itu bukanlah solusi yang benar dan efektif dalam menghadapi berita bohong (hoax).

Bahkan, menurut Wilson, kebijakan tersebut justru akan menghasilkan hoax versi baru, yakni berita penuh rekayasa dari pihak pemerintah dan TNI/Polri dan instansi lainnya karena informasi dari mereka hanya bisa diakses oleh media yang sudah diatur oleh Dewan Pers.

"Ini akan membuka pintu bagi proses kongkalikong antara sumber berita dengan media yang terbarkode tersebut," tegasnya.

Wilson bahkan menilai Dewan Pers sudah semestinya dibubarkan dan diganti dengan sebuah lembaga yang lebih representatif untuk kondisi dunia jurnalisme dan media massa saat ini.

Perkembangan teknologi informasi dan publikasi yang telah maju dengan adanya ribuan media online, munculnya jutaan pewarta independen mengakibatkan eksistensi Dewan Pers sudah ketinggalan zaman.

"Pers berasal dari kata press yang artinya cetak. Jadi konotasinya, Dewan Pers adalah lembaga yang mengurusi media-media cetak. Wajarlah jika saat ini Dewan Pers linglung menghadapi media massa di tanah air yang didominasi oleh media non-cetak alias media online," ujarnya.

Ditegaskannya, masyarakat tidak membutuhkan barkode, tapi edukasi jurnalistik. Melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik, publik akan dimampukan untuk mencerna segala informasi yang diterimanya dengan baik dan benar. 

"Ketika warga sudah cerdas dalam mencerna informasi maka akan cerdas dalam merespon atau bereaksi terhadap informasi yang diterimanya," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Wilson juga meminta instansi pemerintah dan TNI/Polri untuk menolak surat edaran dari Dewan Pers tentang daftar 74 media yang sudah terverifikasi.
PPWI juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk segera rapatkan barisan, dengan langkah-langkah:
1. Membentuk semacam forum revolusi jurnalisme Indonesia.
2. Membuat konsepsi Jurnalisme Nasional yang ideal untuk bangsa dan negara saat ini dan kemasa depan, termasuk RUU Jurnalistik Nasional dan lembaga pengganti dewan pers.
3.’Audiensi dengan DPR RI dan berbagai instansi terkait.
4.’Membentuk lembaga pengganti atau tandingan Dewan Pers, misalnya Badan Pewarta Nasional (Bapernas).
5. Melakukan sosialisasi dan kampanye tentang implementasi pasal 28 UUD 1945, perlunya amandemen UU No 40 tahun 1999, pembubaran Dewan Pers, dan pembentukan/legitimasi lembaga Badan Pewarta Nasional sebagai pengganti Dewan Pers.
Masyarakat dapat menghubungi PPWI melalui  Sekretariat PPWI Nasional melalui email: pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.com, atau inbox Facebook @Sekretariat PPWI, atau SMS/WA 081371549165 (Shony), atau twitter @my_ppwi.

Sumber: Harian Terbit, Berita Lima.

Verifikasi dan Barcode Media Bukan Pengganti SIUPP
SISTEM verifikasi dan pemasangan barcode kepada media oleh Dewan Pers mengingatkan publik pada kondisi pers masa Orde Baru yang mengharuskan kepemilikan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Kala itu, SIUUP menjadi semacam alat bagi pemerintah untuk mengendalikan pemberitaan media agar selalu berpihak kepada penguasa. Kritik atau pemberitan negatif tentang pemerintah biasa berujung pada pencabutan SIUPP atau pembreidelan.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, memastikan, sistem verifikasi yang diterapkan Dewan Pers bagi perusahaan media bukanlah lisensi pengikat semacam SIUPP yang pernah dibuat di era Orde Baru. 

“Itu hoax, Dewan Pers tidak pernah jadi lembaga lisensi,” kata Nezar kepada Tempo, Minggu (5/2/2017).

Menurut Nezar, Dewan Pers hanya akan memberi rujukan ke publik saat mengkonsumsi berita dari berbagai perusahaan pers. Dengan demikian, publik dapat membedakan mana perusahaan yang profesional dan yang belum. “Hanya itu saja, jadi bukan semacam lisensi yang mengikat,” ujarnya.

Dewan Pers bakal memverifikasi ribuan perusahaan pers yang telah terdaftar di situs resminya. Sejauh ini sudah ada 74 perusahaan media yang telah diverifikasi tahap awal. 

Rencananya, dalam waktu dua tahun terakhir pihaknya bakal konsentrasi untuk meratifikasi perusahaan pers agar profesional.

Verifikasi dan barcode merupakan salah satu upaya Dewan Pers untuk meredam berita hoax yang saat ini sering beredar di masyarakat.

Pemberlakuan sistem ini juga hasil dari kesepakatan berbagai pihak terhadap Piagam Palembang 2010. Sedikitnya 18 pimpinan perusahaan pers ikut menandatangani Piagam Palembang dan sepakat akan tegaknya kemerdekaan pers secara sukarela dan penuh tanggung jawab. Di dalam piagam itu juga tertuang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas jurnalistik.*

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers
Daftar 74 Media Cetak, Elektronik, dan Situs Berita yang Terverifikasi Dewan Pers.

SEBANYAK 74 media, terdiri dari media cetak, elektronik (radi & televisi), serta media online (sutus berita), dinyatakan lolos verifikasi Dewan Pers.

Ke-74 media yang terverifikasi Dewan Pers sebagai media resmi atau media pers itu akan mendapatkan logo yang di dalamnya ada QR code (barcode) yang bila dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang bersangkutan.

Untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Pemberian logo atay barcode media tersebut akan dilakukan Dewan Pers saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017.

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers itu akan bertambah seiring proses verifikasi yang terus dilakukan, terutama terhadap media-media online yang jumlahnya ribuan. Dewan Pers sendiri mencatan jumlah media di Indonesia mencapai 43.400.

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Berikut ini daftar media yang akan menerima sertifikasi:

1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek

6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat

11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly

16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres

21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan

26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos

31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina

36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV

41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV

46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV

51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV

56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia

61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya

66. Radio Pronews FM
67. LKBN ANTARA (Antaranews.com)
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com

71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Demikian Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers sebagaimana dikutip dari detik.com dan viva.co.id.

Verifikasi dan barcode media dilakukan salah satu tujuannya adalah memerangi Hoax yang menggejala belakangan ini di media sosial.

Ke-74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers tersebut dipastikan legal, resmi, dan beritanya dapat dipertanggung jawabkan karena lembaga penerbit (publisher), pengelola (wartawan), dan alamat kantornya jelas sehingga mudah diproses jika terjadi pelanggaran hukum atau kode etik jurnalistik.

Meski sudah terverifikasi Dewan Pers, ke-74 media tersebut belum tentu mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat, karena kredibilitas media ditentukan oleh pemberitaannya yang berimbang (balance), tidak memihak atau menjadi corong kekuatan politik dan ekonomi, tidak menjadi media propaganda, dan tidak berisi berita yang menipu pembaca, termasuk kesesuaian judul dengan isi berita.

Jika media-media mainstream dan resmi tersebut tidak menaati kode etik jurnalistik, tidak berimbang, dan tidak memenuhi hak tahu (right to know) publik, maka barcode atau logo verifikiasi tidak ada artinya karena publik bisa menilai sendiri mana media yang bisa dipercaya dan mana yang tidak tidak.*

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget