Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, akun anonim bisa dengan mudah dilacak. Namun, perlu waktu untuk menemukan siapa orang yang mengelola dan menjalankan akun tersebut.
"Bisa, tetap bisa dilacak. Cuma butuh teknologi dan waktu," kata Fadil, Senin (27/2/2017), dikutip Liputan6.
Dijelaskan, akun anonim ini kerap menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian (hate speech). Hanya saja, Fadil mengaku pihaknya tak bisa langsung bergerak menindak akun tersebut tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Tapi kalau sudah viral kita melakukan profiling atau penyelidikan," ucap Fadil.*
Posting Komentar